Bank BPD DIY membutuhkan tenaga profesional yang berpengalaman dan sanggup bekerja keras untuk menempati posisi:
- ACCOUNT OFFICER (AO)Bertanggung jawab terhadap pengelolaan kredit komersial, pemasaran dana dan jasa bank serta pembinaan nasabah dana dan kredit.
- MARKETING OFFICER (MO)Bertanggung jawab terhadap pemasaran produk dan jasa bank.
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia.
- Usia maksimal 40 tahun per 31 Desember 2010, dibuktikan dengan Akte/Surat Kelahiran dari pejabat yang berwenang.
- Berkelakuan baik dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Mampu bekerja dibawah tekanan untuk mencapai target.
- Lulus seleksi dan bersedia ditempatkan di semua kantor yang ditetapkan oleh Bank.
Persyaratan Khusus:
- Pendidikan minimal Sarjana (S1).
- Pengalaman minimal 4 tahun di bidang yang sama dari Bank Umum.
- Menguasai Bahasa Inggris dengan TOEFL minimal 450 (wajib menunjukkan sertifikat TOEFL dari lembaga yang kompeten)
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Tidak mempunyai hubungan keluarga ayah, ibu, anak, kakak, adik, menantu, dan ipar dengan Pengurus maupun Pegawai Bank BPD DIY
Persyaratan Lamaran:
- Peserta diwajibkan mendaftar melalui website http://karir.bpddiy.co.id
- Pendaftaran melalui website dilakukan sampai tanggal 6 Januari 2011 pukul 12:00 WIB.
- Setiap peserta hanya bisa mendaftar untuk 1 (satu) posisi/jabatan.
- Bagi peserta yang memenuhi persyaratan akan diberitahukan melalui website Bank BPD DIY pada tanggal 8 Januari 2011.
Ketentuan Lain-lain:
- Panitia tidak menerima lamaran baik via pos maupun langsung ke Bank BPD DIY.
- Tidak ada perantara dan pungutan biaya atau imbalan dalam bentuk apapun berkaitan dengan penerimaan ini.
- Apabila pelamar tidak dapat menunjukkan dokumen/data pendukung yang diminta Bank BPD DIY, maka peserta tersebut tidak dapat mengikuti proses selanjutnya atau dinyatakan gugur.
- Segala keputusan berkaitan dengan seleksi ini menjadi hak Bank BPD DIY yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.